TEMPO.CO, Surabaya - Artis Vanessa Angel menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis lima bulan penjara yang diterimanya. Hakim menilai artis 27 tahun ini terbukti menyebarkan konten asusila.
Baca: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Hal itu disampaikan Vanessa sesaat setelah ketua majelis hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusan. "Menerima yang mulia," katanya sambil sesunggukan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019.
Sebelum memutuskan menerima, Vanessa berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. "Intinya dia harus menerima putusan ini walau berat hati. Tapi dia bilang ada ketidakadilan untuk dirinya," kata Milano Lubis, pengacara Vanessa.
Sebaliknya, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena itu, kuasa hukum Vanessa selanjutnya bakal menentukan langkah hukum lain. "Kalau ke MK (Mahkamah Konstitusi), kami lagi kaji langkah hukum ke depan," kata Milano.
Baca: 4 Kejanggalan Kasus Vanessa Angel
Milano sependapat dengan kliennya. Menurut dia, vonis bersalah tersebut kurang memenuhi rasa keadilan. Sebab, unsur penyebaran konten asusila tidak jelas. "Mana yang distribusikan, mana yang asusila," ucapnya.
Dia menilai percakapan antara dua orang, dalam hal ini Vanessa dengan muncikarinya, tidak bisa dijangkau oleh hukum karena itu hukumnya privat. "Karena chat pribadi antara Venessa dan Siska," katanya.
Milano pun mempertanyakan alasan hakim yang menyebut percakapan tersebut bisa diakses. Padahal, kata dia, polisi baru mengetahui adanya percakapan itu setelah menyita dan membuka handphone kliennya.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan Vanessa bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila.
Baca: Propam Polri Akan Selidiki Dugaan Kejanggalan Kasus Vanessa Angel
Hakim menilai Vanessa Angel melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.