Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

image-gnews
Terdakwa Vanessa Angel saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. TEMPO/Nur Hadi
Terdakwa Vanessa Angel saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. TEMPO/Nur Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara. Hakim menyatakan perempuan 27 tahun ini terbukti melakukan penyebaran konten asusila.

Baca: Jaksa Tuntut Vanessa Angel 6 Bulan Penjara

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," kata ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan, Rabu, 26 Juni 2019.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntunan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat artis asal Jakarta itu ditangkap aparat Subdirektorat Siber Polda Jatim bersama seorang pria yang disebut polisi bernama Rian Subroto di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019.

Baca: Keanehan Kasus Vanessa Angel: Misteri Rian Subroto

Dalam waktu yang sama namun di tempat berbeda, polisi juga menangkap artis Avreilya Shaqilla dan dua muncikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta. Polisi sempat mempertontonkan keduanya di hadapan awak media seusai diperiksa dua kali 24 jam.

Kasus yang sempat menghebohkan publik ini sarat dengan kejanggalan. Menurut kuasa hukum terdakwa, awalnya Vanessa dituduh terlibat prostitusi online, tapi belakangan menjadi tersangka penyebar konten asusila.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis 20 Juni 2019. Agenda sidang tersebut mendengarkan pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel atas tuntutan hukuman enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Moch Asim

Kejanggalan lain, soal sosok Rian Subroto, pria yang disebut-sebut pemesan Venessa. Jaksa dan polisi tidak bisa menghadirkan Rian dalam persidangan. Identitas Rian pun sampai saat ini tidak jelas.

Dalam persidangan juga terungkap yang mentransfer uang Rp 80 juta ke Tentri Novanta, muncikari Vanessa, bukan Rian Subroto tapi Herlambang Hasea. Hal itu diketahui dari bukti salinan rekening koran milik muncikari Tentri.

Herlambang kerap terlihat berada di lingkungan Polda Jatim. Dalam beberapa kesempatan, Herlambang tertangkap kamera berada di belakang pejabat Polda Jatim saat konferensi pers kasus Vanessa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Herlambang bukan anggota kepolisian. Pihaknya mengaku masih menyelidiki pria bernama Herlambang tersebut. "Tidak ada anggota Direskrimsus Polda Jawa Timur bernama Herlambang," katanya, Rabu, 8 Mei lalu.

Baca: Pengacara Vanessa Angel Laporkan Penyidik, Barung Tak Komentar

Tim kuasa hukum Vanessa Angel telah melaporkan sejumlah petinggi dan penyidik Polda Jawa Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Mereka menilai polisi merakayasa kasus kliennya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Pemakaman pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta, Jumat 05 November 2021. Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis 04 November 2021. Mobil yang ditumpangi tersebut ada lima penumpang, tiga diantaranya berhasil selamat, termasuk anak semata wayang Vanessa dan Bibi, yaitu Gala Sky Andriansyah. Tempo/Nurdiansah
Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?


Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

6 November 2023

Fuji dengan piala TikTok. Foto: Instagram.
Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Fuji akui dapat kado fantastis senilai Rp 100 juta. Tapi, mengapa ia mendapat hujatan di Twitter.


2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

5 November 2023

Fuji bersama keluarganya dan editan foto yang melibatkan kakaknya, Bibi Andriansyah dan istrinya, Vanessa Angel yang sudah meninggal. Foto: Instagram.
2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

Fuji akhirnya kembali merayakan ulang tahunnya pada Jumat, 3 November 2023 usai 2 tahun kematian Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini