Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK, BPN: Kalau Ada Mobilisasi Massa, Diluar Instruksi

Reporter

image-gnews
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak berbicara kepada awak media saat datang ke lokasi debat kedua capres, di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019. TEMPO/Syafiul Hadi
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak berbicara kepada awak media saat datang ke lokasi debat kedua capres, di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019. TEMPO/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak menginstruksikan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 untuk melakukan mobilisasi massa saat putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) ditetapkan. "Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami,” kata Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjutak, di Jakarta, Senin, 24/6.

Baca juga: Sudah Siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Kamis 27 Juni

 

Meski demikian BPN tak akan bertindak apa-apa jika ada massa yang akan berunjuk rasa. “Kami tidak kuasa melarang hak konstitusi negara. Kami juga hormati sepenuhnya," kata dia.

Pada Kamis, 27/6, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo. Meski BPN sudah mengimbau para pendukung tidak berunjuk rasa, namun kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan akan tetap turun ke jalan di sekitar gedung MK.

Dahnil mewanti-wanti agar masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti. "Para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut, apapun hasilnya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dahnil mengingatkan Prabowo sudah menyampaikan bahwa upaya terakhir secara konstitusional adalah melalui MK. Dia mengimbau para relawan para melakukan kegiatan damai, seperti berdoa dan sebagainya.  “Kita doakan agar paradigma hakim bukan lagi paradigma mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif," ujar dia.

Di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan menerima apapun hasil putusan MK. "Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah menyampaikan apapun yang diputuskan MK, sekalipun kami sejak awal meragukan ingin maju ke MK,  kami akan menerimanya," ujar Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Juni 2019.

Riza memastikan, Prabowo-Sandi tidak pernah memerintahkan pendukungnya melakukan aksi di hari-H putusan MK. "Pak Prabowo selalu mengimbau untuk menjaga agar suasana damai kondusif, tidak perlu berbondong-bondong ke MK.”

ANTARA| DEWI NURITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

11 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

"Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi," kata akademisi Zainal Arifin Mochtar soal nasib demokrasi pasca Putusan MK.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

20 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.