TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya tak berpendapat mendukung atau tidak mendukung wacana pembentukan tim independen pencari fakta kerusuhan 22 Mei 2019. Komnas HAM sudah bekerja sendiri di luar tim yang dibentuk Kepolisian Republik Indonesia.
"Bahwa ada ide yang ingin membuat pansus (panitia khusus) atau TGPF, kami persilakan yang mengusulkan untuk memutuskan," kata Taufan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca juga: Polri Selidiki Keterlibatan Tim Mawar dalam Kerusuhan 22 Mei
Ia juga tak ingin berandai-andai mengenai harapan sejumlah pihak agar lembaganya yang memimpin atau setidaknya tergabung dalam TGPF itu. "TGPF itu dibentuk presiden." Namun Komnas HAM siap jika diperintah.
Taufan tak mau berkomentar saat ditanya apakah lembaganya akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk memutuskannya. Mengingat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk Tim Pencari Fakta untuk kasus meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Baca juga: Gerindra Usul TGPF Kerusuhan 22 Mei, PKS Dorong Pansus DPR
Pihak istana yang dapat menjelaskan perlu tidaknya Presiden meneken keputusan soal pembentukan TGPF. Komnas HAM sedang bekerja sesuai mandat. "Silakan bertanya ke istana kenapa masih belum pada sampai keputusan itu.”
Desakan untuk membentuk tim independen pencari fakta kerusuhan 22 Mei ini disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan politikus. Di Dewan Perwakilan Rakyat misalnya, usul ini digulirkan oleh Fraksi Partai Gerindra.