TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romy Ahad sore, 10 Juni 2019. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu kembali ke rumah tahanan KPK. "Sebelumnya dokter RS Polri menyatakan RMY tidak perlu dirawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
KPK menahan Romy selama 16 hari ke depan pascapencabutan pembantaran. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. “Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ujar Febri.
Baca juga: Ini Makna Istilah Bisyaroh yang Dipakai Tersangka Suap Kemenag
Anggota DPR RI itu mengeluh sakit dan penahanannya dibantarkan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat, 31 Mei lalu 2019. Sepekan sebelumnya, Jumat, 24 Mei, dokter memeriksa Rommy di gedung KPK Jakarta. "Sehat … sehat kalau sekarang," ucap Rommy saat tiba di gedung KPK, Jakarta saat itu.
Pembantaran yang baru saja berakhir itu bukan yang pertama. Pembantaran penahan Romy juga pernah dilakukan di RS Polri Soekanto, Jakarta selama satu bulan sejak 2 April dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada 2 Mei 2019. Romy kembali dibantarkan ke RS Polri Jakarta Timur pada 13 Mei malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu, 15 Mei 2019.
Baca juga: KPK Masih Dalami Asal Duit Ratusan Juta di Laci Menteri Agama
KPK menetapkan tiga tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Romahurmuziy adalah tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag. Muafaq dan Haris sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu, 29 Mei 2019.
ANDITA RAHMA | ANTARA