TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan duit Rp 70 juta yang diduga diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama bukan bagian dari duit yang disita di laci meja kerjanya. KPK menyebut sumber duit itu berbeda.
Baca: Kakanwil Jatim Didakwa Suap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim
"Itu sumber berbeda, secara spesifik belum bisa kami sampaikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Febri menuturkan KPK masih mendalami asal-usul uang dalam laci Lukman. Uang yang disita dari tempat itu berjumlah Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. Lukman, kata dia, saat diperiksa menjelaskan uang itu bersumber dari honorarium. Akan tetapi, KPK KPK tidak hanya bergantung pada kesaksian satu orang saja.
Febri mengatakan KPK juga akan memperkuat dugaan penerimaan Rp 70 juta kepada Lukman dalam proses penyidikan dengan tersangka Romahurmuziy. Bila diperlukan, kata dia, KPK dapat membuka pengembangan perkara baru. "Akan kami bahas lebih lanjut," kata dia.
Baca: Menteri Agama Tolak Jelaskan Uang yang Disita KPK dari Ruangannya
Sebelumnya dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin, KPK menyebut Romahurmuziy atau Romy dan Lukman bersama-sama menerima suap. Suap diberikan Haris agar keduanya membantunya terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. KPK menyatakan Lukman menerima Rp 70 juta, sedangkan Romy Rp 255 juta.