"Saya mau memperbaiki senjata itu, tapi memang tak ada surat-suratnya," kata Soenarko, dikutip dari Majalah Tempo edisi 26 Mei.
Ihwal rencana memperbaiki senjata ini dibenarkan oleh JS Prabowo dan Zacky Anwar Makarim. Mereka mengatakan, Soenarko ingin memperbaiki senjata itu untuk kemudian disumbangkan ke museum Kopassus.
- Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein
Kivlan ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis, 30 Mei 2019. Polisi membidik Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Alasan ditahan karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” kata pengacara Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019.
Namun tak hanya soal kepemilikan senjata, Kivlan juga sebelumnya diperiksa polisi dalam kasus lain. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca juga :
Eks Danjen Kopassus Soenarko Tersangka Kepemilikan Pistol Ilegal
Surat pemanggilan purnawirawan TNI Kivlan Zen sebagai tersangka dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Surat bernomor S.Plg/1013.a-Subdit-I/V2019Dit.Tipidum menyebutkan Kivlan harus menemui penyidik Ajun Komisari Besar Ronald A. Purba dan tim di Kantor Bareskrim Polri.
DEWI NURITA l AHMAD FAIZ