TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika Ditahan
Dia menyebutkan penyidik telah meminta keterangan dari saksi yang berada di lokasi saat Kivlan mengeluarkan pernyataan yang terindikasi makar. "Kemudian beberapa saksi ahli juga dimintai keterangan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Saksi ahli, kata Dedi terdiri dari saksi ahli pidana dan saksi ahli informasi teknologi dan transaksi elektronik. "Demikian juga bukti-bukti petunjuk dari hasil rekaman pada saat beliau menyampaikan narasinya di forum rapat," kata Dedi.
Kivlan Zen hari ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri untuk kasus makar. Selain itu, Kivlan juga akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya untuk kasus pemilikan senjata api ilegal.
Adapun soal penahanan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, menurut Dedi menjadi kewenangan penyidik. Dedi menyebutkan sebelum melakukan penahanan maka penyidik akan melakukan pertimbangan atas kondisi hukumnya. "Pertimbangan secara subjektif maupun objektif, karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Dedi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Surat pemanggilan Kivlan Zen sebagai tersangka dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Surat bernomor S.Plg/1013.a-Subdit-I/V2019Dit.Tipidum menyebutkan Kivlan harus menemui penyidik Ajun Komisari Besar Ronald A. Purba dan tim di Kantor Bareskrim Polri.