TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-I Sofyan Basir, Jumat, 24 Mei 2019. Direktur PT PLN Tbk non-aktif itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Besok (hari ini) pagi sekitar jam 10.00 WIB, ya, diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.
Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK, Sofyan Basir: Masyarakat Aman Listriknya
Sofyan merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 lalu. KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Simak Juga: Datang ke KPK, Sofyan Basir Ogah Bicara kepada Wartawan
Dugaan keterlibatan Sofyan diketahui bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. Eni disangka menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Sofyan. Rangkaian pertemuan itu dilakukan agar Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, Eni sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun. Sementara Kotjo divonis 4,5 tahun penjara selaku penyuap. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018. Idrus divonis 3 tahun penjara.
ANDITA RAHMA | M.ROSSENO AJI