TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan datang sekitar pukul 10.00 dan menolak menjawab saat ditanya apakah ia siap ditahan atau tidak. "Enggak, enggak," kata Sofyan menjawab wartawan ketika masuk ke gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah yang pertama kalinya. Selain Sofyan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dalam perkara itu yaitu Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, dosen program studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal, "office boy" PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, staf pengamanan PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, dua orang pihak swasta yaitu Jumadi dan Lukman Hakim.
Baca: KPK Tak Khawatir Bowo Sidik Pangarso Ubah Keterangan Soal Enggar
Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara korupsi suap PLTU Riau-1 pada Selasa dua pekan lalu, 23 April 2019. Sofyan disangka membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai US$ 900 juta atau setara Rp12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek PLTU Riau-1. Pada 2016, meski Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo mengerjakan proyek itu karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Akhirnya PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN.
Baca: KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus ...
Sofyan juga disangka menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar kesepakatan antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
KPK sudah mencegah Sofyan Basir ke luar negeri sejak 25 April 2019 hingga enam bulan mendatang.
Simak: Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Punya Harta ...
Pengadilan telah menghukum tiga orang dalam perkara ini. Yaitu mantan menteri sosial yang juga mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$ 40 ribu.
Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.