TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir tak mau banyak berkomentar setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia mengucapkan selamat Ramadhan dan selamat berbuka puasa.
Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka
"Yang pasti selamat berbuka puasa dulu, selamat merayakan Ramadhan," kata dia di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
KPK memeriksa Sofyan sekitar delapan jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 10.00 dan baru keluar menjelang waktu berbuka puasa pada pukul 17.30. Dia tak mau banyak berkomentar soal materi pemeriksaannya.
"Masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman, ya semua berjalan baik, ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan, silahkan Pak Soesilo," kata Sofyan meminta pengacaranya, Soesilo Aribowo berbicara.
Soesilo yang berdiri di samping Sofyan mengatakan penyidik menanyai kliennya dengan 15 pertanyaan. Pertanyaannya, kata dia, masih seputar identitas dan tugas Sofyan sebagai Dirut PT PLN. "Dan sedikit soal penandatangan kontrak di PLTU Riau-1," kata dia.
Mengenai penetapan sebagai tersangka, Sofyan mengatakan akan menghormati. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK. Sofyan masih enggan menanggapi ketika dicecar wartawan soal pertemuan dengan pelaku lain dalam kasus ini. "Aku sudah baik-baik lho jawab tadi, selamat berbuka puasa ya, asalamualaikum," kata dia lalu masuk ke dalam mobil Toyota Alphard hitam yang terparkir di sebelah Gedung KPK.
Ini merupakan kali pertama KPK memeriksa mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia itu setelah mengumumkan penetapan tersangka pada 23 April 2019. KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan Basir menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Peran utama Eni adalah mempertemukan Kotjo dengan Sofyan. Dalam putusan Eni, terbukti bahwa eks politikus Partai Golkar itu memfasilitasi sedikitnya sembilan pertemuan antara Kotjo dan Sofyan. KPK menyangka dalam pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Kotjo maupun Eni.
Baca juga: KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan
Selain memeriksa Sofyan Basir, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi untuk kasus ini. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal, Office Boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, serta 2 orang unsur swasta, Jumadi dan Lukman Hakim. Keenam orang itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.