TEMPO.CO, Jakarta-Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma, mengaku telah mendapat surat panggilan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk dimintai keterangan pada Selasa besok, 14 Mei 2019. Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu diketahui pelapornya bernama Eman Soleman. "Laporan kan udah. Panggilan juga udah, hari Selasa besok disuruh datang jam 9 ke Bareskrim," ujar Lieus di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.
Baca: Dilaporkan Makar, Lieus Sungkharisma: Gila, Eike Kena Makar
Lieus tak menjawab tegas apakah dia akan hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut. "Lu tunggu aja gue besok (di Bareskrim). Emang lu mau suruh gue dijemput?," ujar Lieus.
Lieus bersama mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, dalam laporan itu pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan Zen dan Lieus. "Barang buktinya adalah isi ceramah keduanya," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2019.
Lieus berujar belum menyiapkan kuasa hukum yang akan mendampinginya dalam kasus ini. Namun, dia berharap bisa menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra. "Maunya saya sih Yusril. Keren enggak? Tapi bayarnya mahal lah ya. Kan udah orang Istana dia," ujar Lieus berkelakar.
Lieus Sungkharisma mengatakan tidak akan takut menghadapi kepolisian dalam kasus ini. "Kami enggak takut karena kami benar, paling polisi cuma mau nakut-nakutin doang," ujar dia.