TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) Ade Kusmanto mengatakan menghormati keinginan aktivis Lieus Sungkharisma yang ingin merevisi aturan jam besuk narapidana. Namun, menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 20 ayat 1, aturan izin kunjungan sudah diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan.
“Kunjungan memang hanya diizinkan pada jam dinas atau Senin sampai Jumat. Bukan di akhir pekan," kata Ade melalui pesan teks, Selasa, 5 Februari 2019.
Baca: Lieus Sungkharisma Minta Jokowi Turun Tangan soal Ahmad Dhani
Lieus mempertanyakan waktu kunjungan narapidana ketika dua kali ditolak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang saat mengunjungi musisi Ahmad Dhani. Ia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengubah jadwal kunjungan tahanan dan narapidana.
"Saya akan minta Menkumham mengubah jadwal kunjungan agar menjadi Sabtu dan Minggu," kata Lieus Sungkarisma, melalui pesan teks pada 4 Februari 2019.
Baca: Gagal Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Harap Jadwal Kunjungan Diubah
Aturan jam kunjungan untuk narapidana, kata Ade, sudah diterapkan di seluruh lapas dan rutan. Pelayanan kunjungan tahanan maupun narapidana harus memperhatikan faktor gangguan, keamanan, dan ketertiban umum. “Harus memperhatikan jam rawan gangguan kamtib seperti pada hari libur," kata Ade.