TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai gagasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk membentuk Tim Bantuan Hukum adalah hal yang bagus. Wiranto berencana membentuk tim itu untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.
Baca juga: Wiranto: Bukan Bikin Tim Hukum Nasional, tapi Tim Bantuan Hukum
"Kan bagus ngingatin orang itu, ya bagus ngingatin eh kamu, kamu, kamu, kamu, ini ada, ini ada, kan baik," ujar Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta , Rabu, 8 Mei 2019. Ia lantas mengatakan bahwa pemerintah membuat peraturan perundang-undangan sejatinya untuk ditaati. Apabila tidak ditaati, artinya pemerintah juga salah.
"Masak sudah ada undang-undang dibuat, ada begini, kau enggak tindak berarti kau pejabat enggak jelas. Asal jangan nyari-nyari," ujar dia. Menurut Luhut, kalau memang ada peraturan yang dilanggar tetapi dibiarkan saja oleh pemerintah dan tidak ditindak, maka pemerintah salah.
Sebelumnya, Wiranto menjelaskan tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Tetapi, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.
Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan bicara soal tugas-tugas yang akan diemban. "Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah, melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak," kata dia.
Baca juga: Bentuk Tim Bantuan Hukum, Wiranto Ajak Mahfud MD Sampai Muladi
Nantinya, Wiranto mengatakan para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna kegiatan untuk menilai apakah melanggar hukum atau tidak. Tim ini, kata Wiranto, dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat, terlebih saat ini bulan Ramadan.
"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," katanya.
Wiranto mengatakan Tim Bantuan Hukum dibuat agar negara tetap berjalan pada koridor yang tepat. "Tujuanya, agar Pancasila tetap diakui, agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga, agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih dihormati."