Bentuk Tim Bantuan Hukum, Wiranto Ajak Mahfud MD Sampai Muladi

Reporter

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar Rakortas membahas permasalahan pascapemungutan suara pemilu 2019. Hadir dalam rapat tersebut Menkominfo Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. DEWI NURITA/TEMPO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar Rakortas membahas permasalahan pascapemungutan suara pemilu 2019. Hadir dalam rapat tersebut Menkominfo Rudiantara dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. DEWI NURITA/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bakal mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD masuk ke Tim Bantuan Hukum. Wiranto berencana membentuk tim ini untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.

Baca: Pengamat Menilai Pembentukan Tim Hukum Nasional Berlebihan

"Sudah ada namanya, tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), ada Profesor Muladi, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada, anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud MD juga masuk di dalamnya," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.

Menurut dia, pakar-pakar atau ahli-ahli hukum yang akan masuk dalam Tim Bantuan Hukum, tidak berafiliasi partai dan politik. Ia mengatakan mereka dipilih berdasarkan kepakaran dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.

Wiranto menjelaskan, tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Tetapi, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.

Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan bicara soal tugas-tugas yang akan diemban. "Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah, melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak," kata dia.

Ia mencontohkan, bila ada orang teriak-teriak, 'saudara-saudara sekalian, saya pada tanggal sekian, silakan kumpul, dan kita akan kepung KPU. Kita akan tidak percaya kepada KPU'. Mau diapain lagi? Mau apa dia? Seandainya dia menduduki KPU bagaimana? Kita biarkan itu?," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna kegiatan untuk menilai melanggar hukum atau tidak. Tim ini dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat, terlebih saat ini bulan Ramadan.

"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," katanya.

Simak juga: Soal Rencana Bikin Tim Hukum Nasional, BPN Prabowo: Copot Wiranto

Wiranto mengatakan Tim Bantuan Hukum dibuat agar negara tetap berjalan pada koridor yang tepat. "Tujuanya, agar Pancasila tetap diakui, agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga, agar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih dihormati," kata dia.









Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

1 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Namun, pembacaan pledoi itu ditolak hakim. Bambang Tri Mulyono dianggap tidak menuangkan materi pledoinya secara tertulis dan sistematis.


Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

7 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono soal kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan hukuman 10 tahun penjara. Berikut adalah kilas balik kasus ijazah palsu Jokowui.


Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Wiranto yang baru dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 13 Desember 2019. Tempo/Subekti
Posisi Terhormat Disiapkan PAN Jika Wiranto Bergabung, Ini profil Eks Ketua Umum Hanura

Wiranto disebut akan bergabung dengan PAN, posisi strategis pun sudah disiapkan. Ini profil eks Panglima TNI dan mantan Ketua Umum Hanura.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

8 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

8 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Sambut Ramadhan, Pondok Modern Ini Dorong Para Santri Menulis dan Tangkal Hoaks

11 hari lalu

Suasana perkarangan kampus putri Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) di Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat sore, 10 Maret 2023. TEMPO/Abdi Purmono
Sambut Ramadhan, Pondok Modern Ini Dorong Para Santri Menulis dan Tangkal Hoaks

Pondok Pesantren Modern Thursina menggelar kegiatan literasi buku dan literasi media untuk menangkal hoaks menjelang Ramadhan.


Cegah Penyebaran Hoaks saat Ramadan, Ini yang Dilakukan Kemenkominfo

11 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Cegah Penyebaran Hoaks saat Ramadan, Ini yang Dilakukan Kemenkominfo

Kemenkominfo akan terus mencegah penyebaran hoaks, termasuk selama Ramadan. Ini yang akan mereka lakukan.


CekFakta #200 Mengapa Hoaks Merajalela Saat Bencana Alam Melanda?

12 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #200 Mengapa Hoaks Merajalela Saat Bencana Alam Melanda?

Seperti apa dan mengapa aktor jahat memproduksi hoaks di tengah nestapa korban bencana alam?


CekFakta #199 Tips Agar Tetap Waras Saat Bermedia Sosial

19 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
CekFakta #199 Tips Agar Tetap Waras Saat Bermedia Sosial

Agar tetap waras dalam bermedia sosial, apalagi sampai terhasut hoaks, mari cek tips menavigasi aktivitas bermedsos.


Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

21 hari lalu

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur hari ini akan menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli.