TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, merespons pernyataan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres hari ini.
"Tadi awal persidangan ini Kuasa Hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, eh tadi saya malah ketawa-ketawa, lucu semuanya, lucu banget," ujar Hotman dalam konferensi pers saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin siang, 1 April 2024.
Sepertinya, kata Hotman, tim hukum Anies-Muhaimin sedang berada dalam kondisi yang kacau balau. Bahkan Hotman menyebut mereka membuat setingan. "Yang pertama, mereka selalu dalilkan peraturan KPU mengenai umur 40 tahun belum diubah pada saat pendaftaran Gibran," ujar Hotman.
Padahal, kata Hotman, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Hotman melanjutkan, berdasarkan Pasal 47 dalam Undang-undang tentang MK, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak diputuskan. Jadi, ujar dia, tidak perlu menunggu diubah peraturan KPU-nya.
"Kedua, yang paling lucu bikin saya tertawa adalah ada ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar Undang-Undang Korupsi, bansos, melanggar UU APBN, pertanyaannya bagaimana mungkin MK mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-undang Tipikor dan melanggar UU APBN, sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini?" cecar Hotman.
Selain itu, dia berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak dalam suatu perkara. "Makanya saya bilang tadi, saya ketawa," kelakar Hotman.
Sebelumnya Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, merespons pernyataan Hotman Paris yang mengatakan permohonan Anies-Muhaimin ke MK adalah gugatan yang cengeng, serta Otto Hasibuan yang menyebut gugatan AMIN salah kamar.
"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," ujar Iwan dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Maret 2023.
Iwan menjelaskan, hal yang diajukan oleh Anies dan Muhaimin ke MK adalah soal perselisihan hasil Pilpres. Sebab, pihaknya menganggap adanya sejumlah tindakan yang mempengaruhi hasil akhir di TPS hingga KPU.
Sidang PHPU Pilpres kali ini adalah yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan besok.
Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
Pilihan editor: Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae ke MK, Teranyar Ada Seniman dan Budayawan