TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meralat pernyataannya yang menyebut akan membentuk Tim Hukum Nasional yang bertugas mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu.
Wiranto mengatakan bahwa tim yang dibentuknya bukanlah tim nasional, melainkan tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam.
Baca : Wiranto Sebut yang Ditutup Jika Langgar Aturan Bukan Media Massa
“Tim ini akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional,” ujar Wiranto lewat keterangan tertulis pada Selasa, 7 Mei 2019.
Wiranto mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan para professor dan doktor dari berbagai universitas di Indonesia, yang mempunyai empati terhadap tugas-tugas yang diemban pemerintah dan juga memiliki kepedulian kepada nasib negeri. Wiranto menyebut, tim yang akan dibentuk ini bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain. Tim ini berperan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.
"Nah kita perlu tim bantuan ini, karena urusannya untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat, ini kan dari masyarakat,” ujar Wiranto.
Sebelumnya, rencana pembentukan tim khusus tersebut pertama kali diungkapkan Wiranto usai menggelar Rakortas membahas permasalahan pascapemungutan suara pemilu 2019 di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2019.
Wiranto jelas mengatakan pemerintah berencana membentuk Tim Hukum Nasional. Tujuannya untuk mencegah upaya pendelegitimasian penyelenggaraan pemilihan umum serta hasil pemilihan tersebut. "Tim ini akan mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto, Senin, 6 Mei 2019.
Rencana pembentukan tim tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. Salah satu kritik datang dari ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Miko Ginting.
Dia berpendapat pembentukan Tim Hukum Nasional justru akan memperbesar kecurigaan masyarakat bahwa pemerintah semakin represif dan kebal terhadap kritik.
Simak juga :
Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Sandiaga: Kurang Kerjaan
"Apabila memang dianggap sebagai tindak pidana, sudah ada mekanisme sistem peradilan pidana yang seharusnya merespons hal tersebut," katanya, Senin, 6 Mei 2019. Miko mengatakan upaya penegakan hukum seharusnya sejalan dengan konstitusi, bukan justru mengeluarkan kebijakan yang tak jelas dasar dan kewenangannya.
Menurut Miko, rencana pemerintah yang terlontar dari Menko Wiranto tersebut dinilai sangat berlebihan dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Padahal tujuan hukum dibuat untuk membatasi pemerintah agar tidak menyalahgunakan wewenang. “Potensi penyalahgunaan wewenang mulai tampak di sini,” ujar Miko.
DEWI NURITA l REZKI ALVIONITASARI