Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Guru Besar Unpad Mau Bergabung Tim Bantuan Hukum Wiranto

image-gnews
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita berbicara dalam rapat dengar pendapat umum bersamaPanitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. Tempo/Tony Hartawan
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita berbicara dalam rapat dengar pendapat umum bersamaPanitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan bersedia bergabung dengan Tim Bantuan Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Baca: Wiranto: Bukan Bikin Tim Hukum Nasional, tapi Tim Bantuan Hukum

Romli menuturkan tim ini bertujuan agar pemerintah tidak salah jalan ketika menerapkan aturan. "Maksudnya baik kan ada masalah seperti ini, tahu sendiri di media sosial, di mana-mana. Oleh karena itu, bagaimana kalau kita bentuk tim hukum. Saya setuju Pak," kata Romli pada Rabu, 8 Mei 2019, mengulang obrolannya dengan Wiranto. 

Ia mengatakan tim bantuan hukum nasional bertugas untuk memberikan panduan hukum bagi pemerintah untuk menindak ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum. Sehingga, kata dia, polisi bisa mendapatkan saran yang tepat ketika ingin memproses seseorang di jalur hukum.
 
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM ini tidak mau menanggapi kritikan dari koalisi masyarakat sipil yang menganggap tim bantuan hukum berpotensi mengekang kebebasan berpendapat. Menurut dia, pemerintah dan polisi lebih mengerti kondisi negara dibanding koalisi masyarakat sipil. 
 
 
"Sebetulnya kalau jaman dulu, orde baru tidak perlu begituan. Masih ingat bagaimana orde baru, Pak Harto. Apakah pake tim hukum, Pak Harto? nggak ada kan," kata dia. Ia mengatakan kalau pernyataan Amien Rais soal people power dilakukan pada era Soeharto pastinya sudah ditangkap. Untuk pemerintahan Jokowi, kata Romli langkah refresif itu tidak menjadi pilihan. 
 
Menurut Romli, langkah Jokowi sudah tepat untuk mengutamakan penegakan hukum dalam penindakan ucapan dan pernyataan tokoh  yang melanggar hukum. Dia bahwa kekuasaan negara untuk melakukan penangkapan harus menaati rambu-rambu hukum. "Saya setuju kalau pemerintah mau menegakkan hukum, bukan kekuasaan," kata dia.
 
Romli beranggapan kritik yang disampaikan oleh Kontras, Amnesty Internatioanl, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai sikap yang prematur. Selama ini, kata dia belum ada pelanggaran yang dilakukan negara dalam rencana pembentukan tim hukum. 
 
"Belum ada gerakan, kami sedang menyusun bagaimana caranya polisi kalau periksa orang, menetapkan orang tersangka, menahan, sampai nanti mengadili nanti. Ada hukum yang betul yang diberlakukan," kata dia.
 
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membatalkan pembentukan tim bantuan hukum.  
 
 
"Kami mendesak Menkopolhukam menghentikan rencana pembentukan tim bantuan hukum dan upaya mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada pelanggaran HAM, mencederai demokrasi, termasuk kebebasan pers,” Koordinator KontraS, Yati Andriyani lewat keterangan tertulis pada Selasa, 7 Mei 2019.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

4 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

18 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

30 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

33 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

34 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

35 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.