Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

Reporter

image-gnews
Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat dalam operasi senyap yang dilakukan di Balikpapan, Jumat, 3 Mei 2019. Dalam operasi itu KPK menyangka hakim PN Balikpapan itu menerima suap untuk memvonis bebas seorang terdakwa.

Baca: OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

“KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum yang masih melakukan praktek korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Berikut sejumlah fakta seputar penangkapan ini:

-Bermula dari Kasus Pemalsuan Surat

KPK menyatakan kasus korupsi ini bermula ketika Sudarman dan dua orang lainnya ditetapkan menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat pada 2018. Dalam suatu kesempatan, Kayat diduga menawarkan bantuan melalui pengacara Sudarman, Jhonson Siburian untuk memvonis bebas kliennya dengan imbalan Rp 500 juta. Sudarman setuju.

Tersangka kasus dugaan suap, Sudarman keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Sudarman akhirnya diputus bebas dalam sidang Desember 2018, meski dituntut 5 tahun penjara. Saat penyerahan uang pada awal Mei 2019, KPK menangkap Kayat, Sudarman dan Jhonson. KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 200 juta saat operasi tangkap tangan (OTT).

-Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Seusai operasi tangkap tangan, KPK menetapkan Kayat menjadi tersangka penerima suap. Sementara, Sudarman dan Jhonson disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat Kayat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, Sudarman dan Jhonso dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersiap menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

-Ada Kode Oleh-oleh untuk Pak Hakim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menyatakan pemberian uang untuk Kayat sempat tertunda lantaran Sudarman tak punya duit. Untuk mengumpulkan uang suap itu, Sudarman mesti menjual tanahnya di Balikpapan. Dalam sebuah pertemuan di PN Balikpapan pada 2 Mei 2019, Kayat mengatakan kepada Jhonson bahwa dirinya akan dimutasi ke PN Sukaharjo. Dia menagih janji uang yang akan diberikan dengan mengatakan: “Oleh-olehnya mana?”.

Baca: Ada Kode Oleh-oleh di Kasus Suap Hakim PN Balikpapan

Realisasi pemberian uang akhirnya dilakukan setelah Sudarman memperoleh uang muka atas penjualan tanahnya di Balikpapan pada 3 Mei 2019. Saat penyerahan ‘oleh-oleh’ itulah, KPK mencokok para tersangka.

Tersangka kasus dugaan suap, Jhonson Siburia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Jhonson Siburia merupakan pengacara wiraswastawan Sudirman. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

-Kayat menjadi Hakim ke-20 yang Terjerat Korupsi selama Mahkamah Agung Dipimpin Hatta Ali

Indonesia Corruption Watch mencatat Kayat adalah hakim ke-20 yang terlibat kasus korupsi selama kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Padahal, MA telah memiliki aturan yang jelas soal pengawasan para hakim. ICW menganggap Hatta Ali gagal menerapkan regulasi tersebut. “Dia telah gagal menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

-Bantahan Penyuap

Sudarman membantah memberikan uang kepada Kayat saat digelendang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Dia mengaku memberikan uang kepada pengacaranya, namun bukan untuk menyuap hakim. Sementara, Kayat dan Jhonson bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

14 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.


Komisi Yudisial Rekomendasikan 33 Hakim Diberi Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

21 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Rekomendasikan 33 Hakim Diberi Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Komisi Yudisial usulkan 8 hakim dijatuhi sanksi berat; 5 hakim sanksi sedang; dan 17 hakim diberi sanksi ringan. "


Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

5 hari lalu

Polisi berdiri di antara pengunjuk rasa dan perkemahan protes mendukung warga Palestina, selama konflik antara Israel dan Hamas, di kampus Universitas McGill di Montreal, Quebec, Kanada 2 Mei 2024. REUTERS/Peter McCabe
Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

13 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

13 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

14 hari lalu

Pengunjuk rasa mahasiswa berkemah di dekat pintu masuk Hamilton Hall di kampus Universitas Columbia, di New York, AS, 30 April 2024. Mary Altaffer/Pool via REUTERS
Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

20 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

20 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146