Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

Reporter

image-gnews
Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat dalam operasi senyap yang dilakukan di Balikpapan, Jumat, 3 Mei 2019. Dalam operasi itu KPK menyangka hakim PN Balikpapan itu menerima suap untuk memvonis bebas seorang terdakwa.

Baca: OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

“KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum yang masih melakukan praktek korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Berikut sejumlah fakta seputar penangkapan ini:

-Bermula dari Kasus Pemalsuan Surat

KPK menyatakan kasus korupsi ini bermula ketika Sudarman dan dua orang lainnya ditetapkan menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat pada 2018. Dalam suatu kesempatan, Kayat diduga menawarkan bantuan melalui pengacara Sudarman, Jhonson Siburian untuk memvonis bebas kliennya dengan imbalan Rp 500 juta. Sudarman setuju.

Tersangka kasus dugaan suap, Sudarman keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Sudarman akhirnya diputus bebas dalam sidang Desember 2018, meski dituntut 5 tahun penjara. Saat penyerahan uang pada awal Mei 2019, KPK menangkap Kayat, Sudarman dan Jhonson. KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 200 juta saat operasi tangkap tangan (OTT).

-Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Seusai operasi tangkap tangan, KPK menetapkan Kayat menjadi tersangka penerima suap. Sementara, Sudarman dan Jhonson disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat Kayat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, Sudarman dan Jhonso dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersiap menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

-Ada Kode Oleh-oleh untuk Pak Hakim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menyatakan pemberian uang untuk Kayat sempat tertunda lantaran Sudarman tak punya duit. Untuk mengumpulkan uang suap itu, Sudarman mesti menjual tanahnya di Balikpapan. Dalam sebuah pertemuan di PN Balikpapan pada 2 Mei 2019, Kayat mengatakan kepada Jhonson bahwa dirinya akan dimutasi ke PN Sukaharjo. Dia menagih janji uang yang akan diberikan dengan mengatakan: “Oleh-olehnya mana?”.

Baca: Ada Kode Oleh-oleh di Kasus Suap Hakim PN Balikpapan

Realisasi pemberian uang akhirnya dilakukan setelah Sudarman memperoleh uang muka atas penjualan tanahnya di Balikpapan pada 3 Mei 2019. Saat penyerahan ‘oleh-oleh’ itulah, KPK mencokok para tersangka.

Tersangka kasus dugaan suap, Jhonson Siburia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Jhonson Siburia merupakan pengacara wiraswastawan Sudirman. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

-Kayat menjadi Hakim ke-20 yang Terjerat Korupsi selama Mahkamah Agung Dipimpin Hatta Ali

Indonesia Corruption Watch mencatat Kayat adalah hakim ke-20 yang terlibat kasus korupsi selama kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Padahal, MA telah memiliki aturan yang jelas soal pengawasan para hakim. ICW menganggap Hatta Ali gagal menerapkan regulasi tersebut. “Dia telah gagal menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

-Bantahan Penyuap

Sudarman membantah memberikan uang kepada Kayat saat digelendang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Dia mengaku memberikan uang kepada pengacaranya, namun bukan untuk menyuap hakim. Sementara, Kayat dan Jhonson bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

15 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

24 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

29 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.


Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

30 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

36 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Hakim Praperadilan Eddy Hiarej Persoalkan Pengumpulan Bukti KPK di Penyelidikan, IM57 Minta KY dan MA Turun Tangan

58 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
Hakim Praperadilan Eddy Hiarej Persoalkan Pengumpulan Bukti KPK di Penyelidikan, IM57 Minta KY dan MA Turun Tangan

"Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan di tahap penyelidikan, bukan penyidikan," kata IM57.


Spesifikasi Mobil Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang Menghilang saat OTT KPK

58 hari lalu

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar bersama Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Spesifikasi Mobil Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang Menghilang saat OTT KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dilaporkan menghilang ketika hendak ditangkap KPK. Terlepas dari itu, simak spesifikasi mobil dia:


Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

58 hari lalu

Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Siska Wati. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

KPK menahan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.