TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.
Baca: KPK Tangkap Seorang Hakim di Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Kayat menerima janji Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. Kayat mendapatkan janji tersebut dari Sudarman melalui kuasa hukumnya, Jhonson Siburian.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: KYT (Kayat), SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian)," kata Laode di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 Mei 2019.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Mei 2019. Penyidik meringkus mereka di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, KPK menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang senilai Rp 99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp 28,5 juta di tas Kayat, dan uang Rp 100 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kantor Jhonson.
Sebagai penerima, Kayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dari OTT Hakim di Balikpapan
Sedangkan Sudarman dan Jhonson Siburian selaku pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.