Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Kode Oleh-oleh di Kasus Suap Hakim PN Balikpapan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Kayat menerima janji Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Kayat menerima janji Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kode yang diberikan tersangka Kayat, hakim PN Balikpapan, dalam kasus suapnya adalah 'oleh-oleh'. Kode itu digunakan Kayat ketika menagih fee pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan kepada Jhonson Siburian, pengacara terdakwa atas nama Sudarman.

Baca: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, total fee yang diminta hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu sebesar Rp500 juta. Jhonson menjanjikan Kayat akan menyerahkan uang tersebut setelah tanah Sudarman laku. Tak lama, Sudarman divonis bebas pada Desember 2018.

"Lalu pada 2 Mei 2019, JHS (Pengacara Jhonson Siburian, red) bertemu KYT (Kayat, red) di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya 'oleh-olehnya' mana?" kata Laode di kantornya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Mei 2019.

Keesokan harinya, 3 Mei 2019, Sudarman mengambil uang Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Oleh Sudarman, Rp200 juta dimasukkan ke dalam plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tasnya. Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta itu kepada pengacaranya, Jhonson dan stafnya bernama Rosa Isabela untuk diberikan kepada Kayat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pada 4 Mei 2019, Johnson dan Rosa Isabela memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sementara, Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Johnson.

Sebagai penerima, Kayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dari OTT Hakim di Balikpapan

Sedangkan Sudarman dan Jhonson Siburian selaku pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Sita Slip Setoran Uang

7 Mei 2019

Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Sita Slip Setoran Uang

KPK menyita dokumen persidangan, slip setoran uang dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus suap hakim PN Balikpapan.


Mahkamah Agung Nonaktifkan Hakim PN Balikpapan Kayat

6 Mei 2019

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. Kayat menerima janji Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahkamah Agung Nonaktifkan Hakim PN Balikpapan Kayat

KPK menyangka Kayat menerima janji suap sebanyak Rp 500 juta dari Sudarman untuk putusan bebas. Uang Rp 100 juta yang ditemukan di dalam mobil Kayat,


Hikayat Hakim Kayat yang Pernah Adili Kasus Kapal MV Ever Judger

6 Mei 2019

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hikayat Hakim Kayat yang Pernah Adili Kasus Kapal MV Ever Judger

Hakim PN Balikpapan Kayat tak suka persidangannya diliput. Ia pernah mengusir wartawan Tempo. AJI melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung.


Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap

6 Mei 2019

Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap

KPK mencokok Hakim PN Balikpapan, Kayat, karena diduga menerima suap untuk memvonis bebas kasus pidana yang ia tangani.


Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK

5 Mei 2019

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK

ICW menyebutkan, selama 2018 ada lima hakim yang terjerat kasus korupsi.


5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

5 Mei 2019

Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

KPK menyatakan pemberian uang untuk hakim PN Balikpapan, Kayat, sempat tertunda lantaran Sudarman tak punya duit.


Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK

5 Mei 2019

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK

Hakim PN Balikpapan ini disangka menerima janji suap senilai Rp 500 juta untuk memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Balikpapan.


KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Perkara PN Balikpapan

5 Mei 2019

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersiap menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Perkara PN Balikpapan

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan konstruksi kasus suap perkara yang melibatkan hakim PN Balikpapan tersebut.


OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

5 Mei 2019

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersiap menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

Hakim PN Balikpapan, Kayat, dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap enanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018.


KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

4 Mei 2019

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. KPK dan Bawaslu meminta seluruh partai politik membuka rekam jejak para calon legislatif yang menjadi peserta Pemilu 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Hakim PN Balikpapan sebagai tersangka dugaan suap.