Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Penangkapan Robertus Robet

image-gnews
Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa
Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia Robertus Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena menyanyikan lagu pelesetan Mars ABRI. Penangkapannya mendapat penentangan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

Penangkapan Robertus Robet dianggap sebagai pengekangan kebebasan berekspresi. Berikut fakta-fakta penangkapan mantan aktivis 1998 tersebut.

Orasi di Aksi Kamisan

Robertus Robet menghadiri aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Robet didapuk melakukan orasi di depan massa. Dalam orasinya, Robet mengingatkan akan bahaya yang terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan Undang-undang TNI agar perwira-perwira militer yang tak punya jabatan disalurkan ke lembaga-lembaga sipil atau kementerian. Rencana ini menuai protes karena dianggap sebagai kembalinya dwifungsi TNI.

Robet dalam orasinya mengingatkan soal dwifungsi saat militer masih bernama ABRI. Ia pun memberi contoh lagu Mars ABRI yang dipelesetkan oleh para demonstran pada saat aksi demonstrasi 1998 menuntut mundurnya Soeharto.

Video Viral

Potongan video Robertus Robet menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan itu kemudian viral pada awal Maret ini. Video itu hanya berisi Robet menyanyikan lagu yang telah dipelesetkan tanpa menyertai konteksnya.

Beberapa netizen mempertanyakan soal lagu tersebut seperti akun J.S Prabowo @marierteman: "bukankah ajakan menyanyi lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian?" cuit J.S Prabowo.

Klarifikasi Robertus Robet

Setelah videonya viral, Dosen Universitas Negeri Jakarta itu membuat video klarifikasi. Robet mengatakan menerima banyak reaksi atas video dirinya yang beredar di media sosial.

Dia mengatakan lagu dalam orasi tersebut bukanlah lagu dirinya dan bukan ia yang membuat. "Melainkan sebuah lagu yang populer di tahun 1998," ujarnya.

Robet mengatakan asal-usul lagu tersebut juga ia telah jelaskan dalam pengantar orasi tersebut. "Namun tidak ada dalam rekaman video itu," ujarnya.

Rumah Robet Didatangi Tentara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Robertus Robet mengatakan sebelum ia ditangkap polisi, rumahnya sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara. Informasi ini ia terima dari asisten rumah tangganya.

"Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya pukul tiga sore," kata Robet di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 7 Maret 2019.

Ditangkap Tengah Malam

Robertus Robet bercerita Rabu 6 Maret, pukul 23.00, malam tadi, empat orang anggota Bareskrim Polri yang didampingi beberapa polisi dari Kepolisian Sektor Sukmajaya datang ke rumahnya dan membawa surat penyidikan dan penangkapannya. Ia lalu dibawa ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Robertus tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20, Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasehat hukum ia langsung diperiksa. "Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar dia. Robet menjadi tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Dijerat UU ITE

Polisi telah menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas orasinya di Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Robertus, Nurkholis Hidayat, mengatakan kliennya terancam pidana enam tahun penjara.

Gelombang Protes Bermunculan

Tak lama setelah polisi menangkap Robertus Robet, sejumlah kalangan membela dosen sosiologi itu. Mereka kompak mengecam tindakan polisi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai penangkapan Robertus merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Baca juga: Kuasa Hukum: Yang Dituduhkan ke Robertus Robet Belum Jelas

Selain itu, Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian membebaskan Robertus tanpa syarat. Salah satu tim kuasa hukum Robertus, Yati Andriyani, mengatakan penangkapan aktivis HAM itu tak memiliki landasan hukum.

"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," kata Yati melalui siaran tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Uskup Agung Pastikan Paus Fransiskus Tidak Datangi Aksi Kamisan

15 hari lalu

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (tengah) pada konferensi pers memperingati Paskah 2024 di Gereja Katedral Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Uskup Agung Pastikan Paus Fransiskus Tidak Datangi Aksi Kamisan

Media sosial diramaikan dengan permintaan agar Paus Fransiskus ikut menghadiri Aksi Kamisan yang akan digelar besok di depan Istana Negara Jakarta.


Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Demo Tolak RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK

28 hari lalu

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 Agustus 2024.  Mereka menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah tahun 2024. DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada dengan alasan anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. TEMPO/Prima mulia
Elemen Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Demo Tolak RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK

Mereka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan menuntut DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.


Ribuan Massa Unjuk Rasa di Depan DPRD Jawa Barat, Gibran dan Raffi Ahmad Jalan-jalan di Pasar Baru Bandung

28 hari lalu

Ribuan massa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Hatta Muarabagja
Ribuan Massa Unjuk Rasa di Depan DPRD Jawa Barat, Gibran dan Raffi Ahmad Jalan-jalan di Pasar Baru Bandung

Ribuan massa unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sementara, di daerah yang sama, Gibran jalan-jalan di Pasar Baru.


Aksi Kamisan Medan, Desak Koptu HB jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

34 hari lalu

Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara menggelar Aksi Kamisan Medan, mendesak Pomdam I/Bukit barisan menetapkan Kopral Satu HB sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna. Foto: KKJ
Aksi Kamisan Medan, Desak Koptu HB jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menggelar Aksi Kamisan mendesak Koptu HB ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan wartawan


Aksi Kamisan Padang Gelar Aksi di Depan Polresta Padang Minta Transparan Usut Kasus Afif Maulana

56 hari lalu

Aksi Kamisan Padang mengelar aksi di depan Mapolresta Padang pada Kamis 25 Juli 2024 menuntut pengungkapan kasus Afif Maulana dilakukan transparan. TEMPO/Fachri Hamzah.
Aksi Kamisan Padang Gelar Aksi di Depan Polresta Padang Minta Transparan Usut Kasus Afif Maulana

Aksi Kamisan di depan Mapolresta Padang menuntut polisi untuk transparan dalam penanganan kasus Afif Maulana.


KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi

58 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KSP Moeldoko Tolak Prajurit TNI Berbisnis, tapi Minta Publik Tak Khawatir Dwifungsi

Kepala Staf Presiden Moeldoko menyikapi dua isu revisi UU TNI dengan pendekatan berbeda.


Revisi UU TNI, Moeldoko Minta Masyarakat Tak Khawatir Dwifungsi Hidup Lagi

59 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Gedung KSP, Istana Kepresidenen Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Revisi UU TNI, Moeldoko Minta Masyarakat Tak Khawatir Dwifungsi Hidup Lagi

Kepala Staf Presiden Moeldoko menganggap tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari revisi UU TNI, Khususnya soal isu menghidupkan lagi dwifungsi.


Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum

18 Juli 2024

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum

Amnesty Internasional menilai RUU TNI semestinya menghapus kewenangan tentara dalam melakukan penegakan hukum.


Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional

18 Juli 2024

Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.
Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak agar pembahasan RUU TNI tidak dilanjutkan.


Rocky Gerung Minta Pemerintah Perhatikan Panjat Tebing Menjelang Olimpiade Paris 2024

23 Juni 2024

Dari kiri ke kanan: Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, atlet panjat tebing putra Veddriq Leonardo, atlet panjat tebing putri Rajiah Sallsabillah, Wakil Ketua Bidang Panjat Tebing Alam dan Rekreasi Rocky Gerung usai pertandingan kualifikasi seri kedua Olimpiade Paris 2024 di Budapest, Hungaria, Sabtu, 22 Juni 2024. Dok. FPTI
Rocky Gerung Minta Pemerintah Perhatikan Panjat Tebing Menjelang Olimpiade Paris 2024

Perwakilan pengurus FPTI Rocky Gerung dan Robertus Robet meminta pemerintah memberi perhatian lebih ke panjat tebing menjelang Olimpiade Paris 2024.