Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Penangkapan Robertus Robet

image-gnews
Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa
Robertus Robet dalam Kamisan 28 Februari 2019. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia Robertus Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena menyanyikan lagu pelesetan Mars ABRI. Penangkapannya mendapat penentangan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Rumah Robertus Robet Didatangi Tentara

Penangkapan Robertus Robet dianggap sebagai pengekangan kebebasan berekspresi. Berikut fakta-fakta penangkapan mantan aktivis 1998 tersebut.

Orasi di Aksi Kamisan

Robertus Robet menghadiri aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 di Taman Aspirasi depan Istana Presiden. Robet didapuk melakukan orasi di depan massa. Dalam orasinya, Robet mengingatkan akan bahaya yang terjadi jika tentara kembali diberi jabatan sipil.

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan Undang-undang TNI agar perwira-perwira militer yang tak punya jabatan disalurkan ke lembaga-lembaga sipil atau kementerian. Rencana ini menuai protes karena dianggap sebagai kembalinya dwifungsi TNI.

Robet dalam orasinya mengingatkan soal dwifungsi saat militer masih bernama ABRI. Ia pun memberi contoh lagu Mars ABRI yang dipelesetkan oleh para demonstran pada saat aksi demonstrasi 1998 menuntut mundurnya Soeharto.

Video Viral

Potongan video Robertus Robet menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan itu kemudian viral pada awal Maret ini. Video itu hanya berisi Robet menyanyikan lagu yang telah dipelesetkan tanpa menyertai konteksnya.

Beberapa netizen mempertanyakan soal lagu tersebut seperti akun J.S Prabowo @marierteman: "bukankah ajakan menyanyi lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian?" cuit J.S Prabowo.

Klarifikasi Robertus Robet

Setelah videonya viral, Dosen Universitas Negeri Jakarta itu membuat video klarifikasi. Robet mengatakan menerima banyak reaksi atas video dirinya yang beredar di media sosial.

Dia mengatakan lagu dalam orasi tersebut bukanlah lagu dirinya dan bukan ia yang membuat. "Melainkan sebuah lagu yang populer di tahun 1998," ujarnya.

Robet mengatakan asal-usul lagu tersebut juga ia telah jelaskan dalam pengantar orasi tersebut. "Namun tidak ada dalam rekaman video itu," ujarnya.

Rumah Robet Didatangi Tentara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Robertus Robet mengatakan sebelum ia ditangkap polisi, rumahnya sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara. Informasi ini ia terima dari asisten rumah tangganya.

"Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya pukul tiga sore," kata Robet di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 7 Maret 2019.

Ditangkap Tengah Malam

Robertus Robet bercerita Rabu 6 Maret, pukul 23.00, malam tadi, empat orang anggota Bareskrim Polri yang didampingi beberapa polisi dari Kepolisian Sektor Sukmajaya datang ke rumahnya dan membawa surat penyidikan dan penangkapannya. Ia lalu dibawa ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Robertus tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20, Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasehat hukum ia langsung diperiksa. "Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar dia. Robet menjadi tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Dijerat UU ITE

Polisi telah menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas orasinya di Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Robertus, Nurkholis Hidayat, mengatakan kliennya terancam pidana enam tahun penjara.

Gelombang Protes Bermunculan

Tak lama setelah polisi menangkap Robertus Robet, sejumlah kalangan membela dosen sosiologi itu. Mereka kompak mengecam tindakan polisi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai penangkapan Robertus merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Baca juga: Kuasa Hukum: Yang Dituduhkan ke Robertus Robet Belum Jelas

Selain itu, Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian membebaskan Robertus tanpa syarat. Salah satu tim kuasa hukum Robertus, Yati Andriyani, mengatakan penangkapan aktivis HAM itu tak memiliki landasan hukum.

"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," kata Yati melalui siaran tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imparsial Khawatirkan Rancangan PP Manajemen ASN akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

8 hari lalu

Orang tua mengajak anaknya melihat pameran alutsista di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pameran Alat Utama Sistem Pertahanan (alutsista) ini digelar dalam rangka memperingati HUT TNI ke-78. TNI menggelar pameran alutsista sebanyak 125 unit, yang terdiri dari 45 unit milik TNI AD, 45 unit milik TNI AL, 30 unit milik TNI AU dan 5 unit milik Mabes Polri yang dipamerkan di kawasan Monas. Pameran ini akan berlangsung selama 12 hari sejak Ahad (24/9) sampai puncak HUT TNI pada tanggal 5 Oktober mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Imparsial Khawatirkan Rancangan PP Manajemen ASN akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

RPP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.


Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

9 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan delapan tuntuntan untuk penyelamatan demokrasi.


Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

13 hari lalu

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

Masyarakat sipil ramai-ramai menentang langkah pemerintah menempatkan prajurit TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Tanda dwifungsi TNI hidup kembali.


Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

13 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.


Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

28 hari lalu

Sumarsih, Ibunda korban tragedi Semanggi, Wawan saat melakukan aksi kamisan ke-575 di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Februari 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak kembalinya dwi fungsi Militer melalui penempatan TNI di Kementerian serta menuntut pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Ibu Sumarsih meminta Jokowi mencabut Keputusan Presiden tentang Penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo


Aksi Kamisan ke 806 Soroti Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo: Menyakiti Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1998

29 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.00 TEMPO/Subekti.
Aksi Kamisan ke 806 Soroti Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo: Menyakiti Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1998

Petrus Haryanto mengatakan pemberian pangkat kehormatan ke Prabowo itu, Jokowi telah menyakiti keluarga korban penghilangan paksa 1998.


Angkat Kartu Merah di Aksi Kamisan, Ini Profil Sumarsih: Teguh Cari Keadilan untuk Anaknya

41 hari lalu

Ibunda mendiang Bernardinus Realino Norma Irmawan (Wawan), salah satu korban dari Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih menghadiri acara tabur bunga di Universitas Atmajaya, Jakarta, Senin, 14 November 2022. Tabur bunga itu untuk memperingati 24 tahun Tragedi Semanggi I yang kasusnya sampai saat ini belum tuntas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Angkat Kartu Merah di Aksi Kamisan, Ini Profil Sumarsih: Teguh Cari Keadilan untuk Anaknya

Unggahan di Aksi Kamisan terbaru Sumarsih mendapat komentar banyak pihak, salah satunya fotografer Darwis Triadi.


Fotografer Darwis Triadi Dicemooh karena Komentarnya di Aksi Kamisan, Netizen: Nir Empati

41 hari lalu

Darwis Triadi. Foto: Instagram.
Fotografer Darwis Triadi Dicemooh karena Komentarnya di Aksi Kamisan, Netizen: Nir Empati

Begini komentar fotografer senior Darwis Triadi di unggahan Aksi Kamisan Sumarsih yang mengaitkannya dengan hasil Pemilu 2024.


Aksi Kamisan Beri Kartu Merah ke Presiden Jokowi karena Telah Mencederai Demokrasi

41 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aksi Kamisan Beri Kartu Merah ke Presiden Jokowi karena Telah Mencederai Demokrasi

Meski Prabowo menang, Astri mengatakan Aksi Kamisan akan terus ada selama penuntasan kasus pelanggaran HAM belum tercapai.


Janji Mahfud Md untuk Aksi Kamisan jika Menang Pilpres: Pulihkan Hak Korban dan Usut Pelaku

27 Januari 2024

Capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berjalan usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Janji Mahfud Md untuk Aksi Kamisan jika Menang Pilpres: Pulihkan Hak Korban dan Usut Pelaku

Mahfud Md. menyinggung Aksi Kamisan yang sudah 17 tahun dilakukan kelompok masyarakat sipil setiap Kamis sore di depan Istana Negara d