TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu, 6 Maret 2019. Meski begitu, belum diketahui tepatnya waktu sidang putusan akan digelar. "Nanti ya informasi jamnya," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Diah Siti Basariah, melalui pesan teks, Rabu, 6 Maret 2019.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eddy dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Dalam Rekaman Lucas - Eddy Sindoro, Nama James Riady Disebut
Jaksa menyatakan Eddy terbukti memberikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu. Sebanyak Rp 100 juta diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
Sedangkan uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 50 ribu diberikan untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Baca: Eddy Sindoro Akui Permintaan Uang dari ...
Yang memberatkan, kata jaksa, Eddy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak citra pengadilan dan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Sedangkan yang meringankan, Eddy dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Eddy Sindoro dipersalahkan karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.