TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman yang diduga dilakukan advokat Lucas dengan mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro. Dalam rekaman itu nama CEO Lippo Group James Riady disebut.
Baca: Sidang Meikarta, Bupati Neneng Disebut Pernah Bertemu James Riady
"Izin memutar rekaman, Yang Mulia," kata jaksa KPK, Abdul Basir dalam sidang perkara perbintangan penyidikan dengan terdakwa Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.
Sadapan itu diambil pada 4 Desember 2016. Dalam rekaman itu, mereka berbicara soal penetapan tersangka Eddy Sindoro oleh KPK. KPK menetapkan Eddy menjadi tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2016. Namun, saat itu Eddy tengah berada di luar negeri. Eddy baru menyerahkan diri ke KPK pada dua tahun kemudian.
Dalam rekaman tadi, Eddy bicara soal kemungkinan pulang ke Indonesia. Dia ingin menghadapi masalah hukumnya. Eddy juga bertanya pada Lucas soal kemungkinan mengajukan praperadilan. "Jadi sekarang pra-peradilan udah enggak bisa ya?" kata suara yang diduga milik Eddy.
Baca: Jejak James Riady di Dugaan Suap Meikarta
Menjawab pertanyaan itu, Lucas meminta Eddy untuk berpikir lagi soal rencananya untuk pulang. Dia mengatakan saat ini sudah tidak mungkin untuk menang dalam praperadilan. Dia mengatakan kasus Eddy bakal menyeret nama James Riady.
CEO Lippo Group James Tjahaja Riady memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018. KPK memeriksa James setelah menggeledah rumahnya pada 18 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto
"Ee.. saya tidak bisa jawab Pak Eddy, damages-nya besar sekali Pak Eddy. Kalau you pulang bisa saja kita hadapi, kan belum tentu salah juga kan, tapi damages-nya besar, akan ribet pasti James Riady ikut terbawa-bawa terus, jadi rame, tambah rame, ngerti Pak Eddy?" tutur suara yang diduga Lucas.
Lucas membantah suara dalam rekaman itu miliknya. Dia mengatakan jaksa juga tak memiliki bukti bahwa nomor yang digunakan dalam percakapan itu miliknya. "Ini tampaknya jaksa menuduh saya menggunakan nomor telepon. Saya sudah katakan itu bukan nomor saya. Cobalah cek ke provider itu nomor siapa," kata dia. Eddy saat bersaksi dalam sidang sebelumnya mengatakan tak dapat mengenali suara dalam rekaman itu.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Lucas bersama Dina Soraya menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Menurut jaksa KPK, Eddy sempat menghubungi Lucas menyatakan ingin pulang ke Indonesia pada Desember 2016. Namun, Lucas menyarankan Eddy tetap di luar negeri supaya terhindar dari KPK.
Atas saran itu, Eddy membuat paspor palsu. Pada 7 Agustus 2018, Eddy ditangkap otoritas Malaysia karena ketahuan memakai paspor palsu. Otoritas Malaysia kemudian mendeportasi Eddy pada 29 Agustus 2018.
Baca: Sidang Meikarta Ungkap Pertemuan James Riady dan Bupati Neneng
KPK menyatakan Lucas tahu Eddy akan dideportasi. Dia lantas meminta Dina Soraya mengatur supaya Eddy Sindoro dapat pergi lagi ke luar negeri tanpa melalui imigrasi. Menurut KPK, Dina kemudian mengkoordinir rencana itu dibantu sejumlah pihak dari maskapai penerbangan, petugas bandara dan petugas imigrasi. Walhasil, setibanya di bandara Soekarno-Hatta, Eddy dapat langsung naik pesawat menuju Bangkok, Thailand.