TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mengatakan tidak mengenal Edy Nasution yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan dugaan suap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dengan saksi Wresti Kristin Hesti, bekas anak buah Eddy Sindoro.
Baca: Eddy Sindoro Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa KPK
"Saya tidak kenal dengan Edy Nasution dan saya tidak pernah berurusan dengan Edy Nasution," ujar Eddy Sindoro yang merupakan terdakwa dalam perkara ini di dalam persidangan pada Senin, 7 Januari 2019.
Selain itu, Eddy juga mengatakan tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk berurusan, seperti berkenalan atau meminta bantuan kepada Edy Nasution.
Eddy Sindoro mengakui jika bekas bawahanya Wresti Kristin Hesti pernah melaporkan adanya permintaan uang oleh Edy Nasution terkait perkara hukum dua anak perusahaan Lippo Group.
Wresti yang hari ini hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut menyebutkan jika dia pernah melaporkan kepada Eddy Sindoro terkait adanya permintaan uang dari Edy Nasution.
Permintaan uang itu berkaitan dengan perkara hukum dua perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Grup yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).
Wresti mengatakan pertama dia melaporkan permintaan uang Rp 100 juta oleh Edy Nasution untuk membantu perkara amaning atau penundaan putusan PT MTP. Lalu permintaan kedua senilai Rp 500 juta oleh Edy Nasution terkait pengajuan Peninjauan Kembali oleh PT AAL yang telah melewati batas.
Simak: Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi Disebut dalam Dakwaan Eddy Sindoro
Sedangkan dalam kasus ini jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro telah menyuap Edy Nasution, senilai Rp 150 juta dan USD 50 ribu terkait pengurusan tiga perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah Lippo Group.