TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Kedua tersangka itu adalah anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba.
Baca: Pimpinan KPK Keluhkan Jumlah Jaksa yang Kurang
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM, anggota DPR RI dan NPA, Plt dan Pj Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak," kata juru bicara KPK Febri Dianysah dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Februari 2019.
Febri mengatakan, kedua tersangka dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Januari 2019. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Sukiman dan Natan Pasomba.
"Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018. Saat itu KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPR Komisi XI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari pihak swasta, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta.
Baca: Pemerintah AS Beri Penghargaan kepada Delapan Pegawai KPK
Dari OTT, KPK menyita barang bukti antara lain uang Rp 400 juta, emas 1,9 kilogram, uang Rp 1.844.500.000 (termasuk Rp 400 juta yang diamankan di Halim), Sin$ 63 ribu, dan US$ 12.500.