TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengeluhkan jumlah jaksa yang kurang. Dia mengatakan banyak kasus yang agak mandek tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kekurangan jaksa.
Baca: Pemerintah AS Beri Penghargaan kepada Delapan Pegawai KPK
"Banyak kasus yang agak mandek enggak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kami kekurangan jaksa," kata dia di kantornya, Selasa, 26 Februari 2019.
Laode mengatakan idealnya KPK memiliki 150 jaksa. Saat ini, jumlah jaksa KPK kurang dari 100 orang. Laode mengatakan jaksa KPK mesti mengurus persidangan bukan hanya di Jakarta, tapi juga di luar kota.
Laode mengatakan KPK sudah mengirim surat permintaan tambahan jaksa ke Jaksa Agung. Dia berharap ada jaksa tambahan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu dekat," kata dia.
Baca: Gugatan Soal Skandal BLBI, BPK akan Lindungi Auditor
Sebelumnya, Laode mengatakan salah satu kasus yang terhambat maju ke pengadilan lantaran jumlah jaksa adalah kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce yang dilakukan PT Garuda Indonesia. Dia mengatakan pelimpahan kasus itu harus antre lantaran KPK kekurangan jaksa.