Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Komnas HAM untuk Prabowo - Sandiaga: Tak Konkret

image-gnews
Calon wakil presiden Sandiaga Uno menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, menjelang debat capres kedua nanti malam, Minggu, 17 Februari 2019. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Calon wakil presiden Sandiaga Uno menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, menjelang debat capres kedua nanti malam, Minggu, 17 Februari 2019. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat visi misi Prabowo - Sandiaga dalam hal penuntasan masalah HAM masih normatif. 

Baca: Bedah Visi Misi Jokowi, Komnas HAM Soroti 4 Kasus Ini

"Isu HAM tidak muncul secara lebih spesifik, bahasa itu normatif sekali. Ada penghormatan terhadap hukum dan pemajuan HAM misalnya. Tapi tak ada strategi konkret," kata Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM, Hairansyah, seusai acara bedah visi-misi paslon nomor urut 02 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. "Kan harus beranjak dari situasi nyata yang saat ini. Ingin menyelesaikan itu seperti apa."

Menurut Hairansyah, baik Prabowo - Sandiaga maupun partai koalisi pendukungnya harus lebih meyakinkan publik dengan strategi-strategi nyata dalam penanganan masalah HAM.

Ia mengatakan kubu 02 perlu lebih meyakinkan masyarakat bahwa mereka tak akan terikat konflik kepentingan jika terpilih dalam Pilpres 2019. "Ini yang harus dipastikan betul oleh koalisi pendukungnya. Bahwa mereka tidak akan mengulang kembali kesalahan-kesalahan kekuasaan sebelumnya berkaitan dengan penegakan HAM. Konflik kepentingan itu harus dijelaskan secara baik dalam sistem," ujarnya.

Dalam bedah visi-misi itu, Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Habiburokhman, mengatakan langkah konkret yang akan mereka ambil dalam penegakan hukum dan HAM adalah memastikan bahwa Jaksa Agung bukan kader partai politik dan tidak memiliki kedekatan dengan sebuah partai politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bicara hukum dan HAM adalah dua hal yang saling berkaitan. Misalnya, sekarang (pemerintahan Joko Widodo) ada satu pihak mengatakan suatu kasus memiliki bukti kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan tapi Jaksa Agung tidak menindaklanjutinya. Karena ada tuduhan-tuduhan kedekatan dengan pihak tertentu di kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Habiburokhman.

Ia mengatakan jika Jaksa Agung berasal dari kalangan yang independen dan profesional, maka tuduhan kedekatan itu dengan mudah dapat dipatahkan.

Menurut Hairansyah, penanganan HAM tidak sesederhana penunjukan Jaksa Agung dari kalangan non-partai politik. Ia mengatakan permasalahan HAM masih memiliki problem seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan UU 26 Tahun 2000 tentang HAM yang menurutnya bolong-bolong. Selain itu, ia mengatakan kewenangan antar lembaga saat ini dinilai belum cukup kuat.

Simak juga: Komnas HAM: Visi Misi Jokowi Soal Kasus HAM Berat Masa Lalu Sumir

"Itu juga harus digali, jadi tidak hanya bicara siapa orangnya. Tapi sistem yang mendukung ini juga harus dilakukan perubahan. Kalau hanya bicara satu isu saja soal personal, itu tidak menyelesaikan persoalan," kata Hairansyah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

3 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

5 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

6 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

6 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

7 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

9 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

12 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

13 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

13 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?