TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih meminta maaf kepada bekas Menteri Sosial Idrus Marham. Eni Saragih mengulangi permintaan maaf itu sampai tiga kali.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara
"Saya ingin menyampaikan maaf kepada abang senior saya, Idrus Marham, saya ingin sampaikan, saya minta maaf, saya minta maaf, saya minta maaf," katanya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Idrus dan Eni memang dekat. Idrus memanggil Eni, dinda alias adik. Eni memanggil Idrus, abang. Keduanya mulai dekat ketika sama-sama menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia periode 2002-2005 yang dipimpin Idrus.
Kedekatan mereka juga terlihat saat Idrus maju sebagai calon Ketua Umum Golkar dalam Musyawarah Nasional luar biasa pada 2016. Eni menjadi tim sukses Idrus. Eni juga mendampingi Idrus saat serah terima jabatan Menteri Sosial.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebelum menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. TEMPO/TAUFIQ
Kedekatan itu pula yang kemudian membawa Idrus mengundang Eni dalam acara ulang tahun anaknya, 13 Juli 2018 lalu. Dalam acara yang digelar di rumah dinas kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan itu, Eni diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan. KPK kemudian mendakwa Eni menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dituntut 8 tahun penjara.
Baca: KPK Tetapkan Samin Tan Tersangka Pemberi Suap Eni Saragih
Dalam proses penyidikan kasus ini Idrus tiga kali diperiksa KPK sebagai saksi. Salah satu materi pemeriksaan adalah percakapan WhatsApp dan rekaman komunikasi antara dirinya, Eni dan Kotjo pada kurun November-Desember 2017. Saat itu, Idrus masih menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto. Percakapan itu kemudian menjadi salah satu bukti penting untuk KPK menetapkan Idrus menjadi tersangka kasus ini. KPK menyangka Idrus mendorong Eni untuk menerima sebagian uang suap dari Johannes Kotjo.
Eni tak menjelaskan alasannya meminta maaf sampai tiga kali kepada Idrus. Dia mengucapkan permintaan maaf itu di ujung nota pembelaannya setebal lima halaman. "Saya minta maaf, saya minta maaf, saya minta maaf," kata Eni dengan suara yang makin mengecil. Dalam dokumen pleidoi Eni yang kemudian diterima awak media, tak ada teks permintaan maaf kepada Idrus.
Baca: Jaksa Tuntut Hak Politik Eni Saragih Dicabut Selama Lima Tahun
Pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution mengatakan kliennya meminta maaf karena menyesal. Dia mengatakan kliennya menyesali perbuatannya menerima suap hingga akhirnya membawa Idrus menjadi terdakwa perkara ini. "Bu Eni telah menyesali perbuatannya yang akhirnya membawa Bang Idrus terlibat dalam perkara ini," katanya.