TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hak politik bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dicabut hingga lima tahun seusai menjalani pidana pokok. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK, Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Jaksa KPK menyatakan Eni terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 serta gratifikasi.
Baca: Jaksa: Mekeng Perintahkan Eni Saragih Jadi Wakil Ketua Komisi VII
Jaksa menyatakan perbuatan bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu telah mencederai kepercayaan publik terhadap dirinya sebagai wakil rakyat. Selain itu, perbuatan Eni dianggap mencederai tatanan lembaga legislatif yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Jaksa menyebut Kotjo memberikan uang itu agar Eni membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Baca: Idrus Marham Bantah Menyuruh Eni Saragih Minta Duit ke Kotjo
Selain itu, jaksa menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu. Uang itu berasal dari empat pengusaha yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Menurut jaksa, Eni Saragih menerima uang itu karena telah memfasilitasi pertemuan antara para pengusaha dengan pihak kementerian.