TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua anggota DPR Jazilul Fawaid dan Djoko Udjianto untuk kasus suap yang menjerat tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 Februari 2019.
Jazilul Fawaid adalah anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan Djoko Udjianto berasal dari Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi Pendidikan. Mereka berdua sempat duduk di badan anggaran DPR.
Baca: Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Staf Ahli Taufik Kurniawan
Selain mereka berdua, KPK juga akan memeriksa pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, Rujiko. Febri mengatakan ketiganya diperiksa untuk mendalami proses penganggaran.
Kemarin, KPK juga telah memeriksa tiga anggota DPR, yakni Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar. Selain itu ada pula politikus Partai Amanat Nasional Ahmad Riski Sadig dan politikus PDIP Said Abdullah.
KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.
Baca: KPK akan Periksa Dua Anggota Banggar DPR untuk Taufik Kurniawan
Yahya Fuad disangka memberikan uang itu kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Taufik Kurniawan telah membantah menerima suap itu. Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Taufik mengatakan tak pernah menerima duit. "Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang itu."