TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga anggota DPR dalam kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Taufik yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Staf Ahli Taufik Kurniawan
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 Februari 2019.
Ketiga saksi itu yakni, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir yang berasal dari Fraksi Partai Golkar. Selain itu ada pula politikus Partai Amanat Nasional Ahmad Riski Sadig dan Said Abdullah dan politikus PDIP Said Abdullah.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.
KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan, yaitu di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015.
Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Baca: Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 2 Anggota DPR
Taufik Kurniawan membantah menerima suap tersebut. Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Taufik mengatakan tak pernah menerima duit. "Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang tersebut," katanya.