TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua anggota DPR Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 31 Januari 2019. Yang dimaksud TK adalah bekas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Ahmad Rizki merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN. Dia pernah menjabat wakil ketua Badan Anggaran DPR pada 2016. Sedangkan Eka adalah anggota DPR fraksi Golkar. Dia menjabat anggota Badan Anggaran pada 2016.
Baca:4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018
Selain dua orang itu, KPK juga memanggil pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan Dudi Hermawan sebagai saksi untuk Taufik.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016.
Baca: Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Taufik ...
KPK menyangka Yahya memberikan uang itu kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Taufik Kurniawan telah membantah menerima suap itu. Melalui pengacaranya, Arifin Harahap, Taufik mengatakan tak pernah menerima duit. "Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang itu."