Saracen memiliki dua modus saat melaksanakan aksinya. Modus pertama, kelompok ini mengirim proposal ke calon pemesan. Mereka mematok harga untuk jasa pembuatan website sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk jasa buzzer, mereka membanderol harga Rp 45 juta untuk tim berisi 15 orang.
Adapun ketua saracen mendapatkan uang khusus sebagai biaya jasa sebesar Rp 10 juta. Mereka juga memiliki modus lain yakni mengerjakan pesanan langsung.
Terbongkarnya kasus Saracen ini sempat menjadi perhatian. Saat ini tiga anggota Saracen sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis hakim.
Pada Desember 2017, Pengadilan Negeri Cianjur memvonis bersalah Sri Rahayu Ningsih dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Hakim menyatakan Sri bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali.
Bagaimana vonis untuk para tersangka Saracen? Baca selanjutnya...