Adapun anggota Saracen Muhammad Abdullah Harsono mendapatkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara setelah hakim memvonis bersalah pada 12 Januari 2018. Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Abdullah bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Simak juga: Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen
Sedangkan, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bos Saracen, Jasriadi bersalah pada 6 April 2018. Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara ke Jasriadi dengan tuduhan akses ilegal ke akun facebook seseorang. Jasriadi dinyatakan bersalah mengendalikan akun facebook milik Sri Ningsih.
Jasriadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan tersebut malah menjatuhkan hukuman lebih berat ke Jasriadi yakni 2 tahun penjara pada 5 Juni 2018.