TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik vlognya yang menyebut kata idiot. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 7 Februari 2019. “Iya, rencananya hari ini,” kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi.
Baca: Alasan Pendukung Tak Mengawal Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya
Kasus ini berawal saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada Agustus 2018. Di sana, dia dihadang sejumlah massa yang menamakan diri Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani yang terhadang oleh massa lalu masuk ke dalam lobi hotel. Di lobi hotel itu, Ahmad Dhani membuat vlog di media sosial yang diduga menyebut para pendemonya idiot.
Hendarsam meyakini kasus yang menjerat kliennya saat ini sangat lemah. Pasalnya, kata dia, Ahmad Dhani tidak menyebut siapa yang dia sebut sebagai idiot dalam videonya.
Selain itu, Hendarsam mengatakan ucapan yang dilontarkan Ahmad Dhani merupakan upaya membela diri karena kala itu kliennya tengah dipersekusi. Dia mengaku heran laporan kliennya soal persekusi yang dialami itu justru tidak diusut.
Dia mengibaratkan Ahmad Dhani hanya memukul maling yang ingin mencuri di rumahnya. Tapi yang terjadi, justru pentolan grup band Dewa itu menjadi tersangka. “Ini ketidakadilan yang terjadi,” katanya. Dalam perkara ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat dia dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Inormasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik.
Simak juga: Ahmad Dhani Dianggap Korban Persekusi, Tak Layak Diadili
Karena itu, Hendarsam menduga dakwaan jaksa untuk Ahmad Dhani dalam kasus ini akan lemah. Dia menduga perkara ini hanya untuk membungkam kliennya. “Iya kalau ini lemah banget, hanya untuk bungkam Mas Dhani saja sebenarnya,” katanya.