TEMPO.CO, Surabaya - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo bakal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ujaran kebencian, Kamis, 7 Februari 2019. Kasus yang menjerat pentolan grup band Dewa 19 itu berawal saat ia dijadwalkan memimpin deklarasi Relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Baca: Beda Pilihan Politik, Farhat Abbas Mengaku Akan Bantu Ahmad Dhani
Namun deklarasi itu batal karena Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan, tempat Ahmad Dhani menginap, dikepung ratusan massa dari gabungan ormas kepemudaan yang menamakan diri Forum Kebangsaan Jatim. Mereka antara lain terdiri dari Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Pancasila, Pemuda Sakera, Baladhika Karya dan lain-lain. Melalui vlog yang diviralkan, Ahmad Dhani menyebut massa yang mengepung hotel sebagai “idiot.” Video Ahmad Dhani itu dipersoalkan hingga dia berurusan dengan hukum.
Bekas koordinator lapangan deklarasi Relawan #2019GantiPresiden Jawa Timur, Milla Machmudah, menilai Ahmad Dhani tak layak diadili karena dia justru korban persekusi. Apa yang terucap oleh Ahmad Dhani, kata Milla, merupakan akibat dari sebuah sebab. “Bagaimana mungkin seseorang dipidanakan hanya karena mengucapkan ‘idiot’ sebagai ekspresi kekecewaan karena haknya mengeluarkan pendapat dipersekusi oleh massa,” kata Milla, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurut Milla, kehadiran Ahmad Dhani atas undangan Relawan #2019GantiPresiden Jawa Timur. Perizinan kegiatan pun, kata dia, sudah diselesaikan sejak sepekan sebelumnya. Namun karena Ahmad Dhani dihadang massa, kegiatan itu pun batal. “Seharusnya yang dipidanakan pihak yang menghalang-halangi hak menyampaikan pendapat karena ada pasalnya,” ujar Milla yang juga calon legislator DPR RI dari Partai Amanat Nasional.
Baca: Ahmad Dhani Tak Mau Dipindahkan, Fahri dan Fadli: Dia Terancam
Koordinator Forum Kebangsaan Jatim Ahmad Nur Aminuddin mengatakan ia saat itu menghadang Ahmad Dhani karena tidak ingin terjadi gesekan di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Terhadap pengadilan Ahmad Dhani, Aminuddin mendukung karena ucapan suami artis Mulan Jameela itu mengandung unsur penghinaan . “Ujaran kebencian Ahmad Dhani tak pantas karena melukai hati kami,” katanya.
Ia berharap pengadilan itu membuat Ahmad Dhani sadar bahwa ucapannya membuat orang lain tersinggung. Aminuddin juga berharap Ahmad Dhani tak mengulangi lagi perbuatannya. “Agar menjadi evaluasi Mas Dhani dan lembaga lain supaya tak mengulangi lagi kata-kata yang merendahkan,” ucapnya.
Sekretaris Baladhika Karya Jawa Timur Achmad Shodiq meminta Ahmad Dhani menghadapi kasusnya dengan ksatria dan tak mempolitisasi hukum. “Karena Indonesia adalah negara hukum, maka seyogyanya Ahmad Dhani selain sebagai musisi dan politisi juga taat pada proses hukum,” ujar Achmad Shodiq yang juga seorang advokat.