Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

image-gnews
Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Desember 2018. TEMPO/Andita Rahma
Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Desember 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dihukum 8 tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi dalam kasus suap PLTU Riau-1. Eni juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi," kata jaksa Lie Setiyawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Eni membayar uang pengganti sebanyak Rp 10,35 miliar dan Sin$ 40 ribu. Jaksa juga menuntut hak politik Eni dicabut selama 5 tahun seusai menjalani pidana.

Baca: Jaksa: Mekeng Perintahkan Eni Saragih Jadi Wakil Ketua Komisi VII

Jaksa menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.

Eni dinyatakan jaksa terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu menerima uang karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Idrus Marham Bantah Menyuruh Eni Saragih Minta Duit ke Kotjo

Dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini, empat pengusaha yang disebut jaksa memberikan uang kepada Eni adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso yang memberikan Rp 250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja Sin$ 40 ribu dan Rp 100 juta. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Rp 5 miliar dan Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim Rp 250 juta.

Jaksa menimbang, hal yang memberatkan, Eni dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Eni dianggap koperatif dalam memberikan keterangan, berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Meski dianggap kooperatif, jaksa menolak permohonan justice collaborator Eni Saragih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

1 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI. Membahas apa?


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

2 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

4 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

4 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

5 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

20 jam lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

22 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

22 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.