TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Komisi Energi DPR Eni Saragih akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara suap PLTU Riau-1. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca juga: Sidang PLTU Riau-1, Eni Saragih: Kata Pak Kotjo Ini Uang Halal
Dalam perkara jaksa mendakwa politikus Golkar itu menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut jaksa, Kotjo memberikan uang tersebut supaya Eni membantunya mendapatkan proyek pembangkit itu.
"Menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa mengatakan Eni berperan memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Kotjo sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Eni.
Selain itu, jaksa menyatakan Eni menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha bidang minyak dan gas. Menurut jaksa KPK, uang tersebut diminta Eni untuk mengongkosi biaya pemilihan kepala daerah suaminya, Muhammad Al Khadziq yang menjadi calon bupati Temanggung.
Baca juga: Kawal PLTU Riau-1, Eni Saragih Sebut Dijanjikan Saham oleh Setya
Jaksa mengatakan Eni Saragih menerima uang tersebut karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha tersebut dengan pejabat di sejumlah kementerian. Empat pengusaha yang disebut memberikan uang ke Eni adalah Direktur PT Smelting Prihadi Santoso yang memberikan Rp 250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja SGD 40 ribu dan Rp 100 juta.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Rp 5 miliar dan Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim Rp 250 juta.