TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Anang Hermansyah akan meminta tambahan pendapat kepada musisi, terkait draf Rancangan Undang-Undang Permusikan atau RUU Permusikan. Anang mengatakan masih membutuhkan banyak masukan untuk menyempurnakan draf tersebut.
Baca: RUU Permusikan Tuai Polemik, Pembahasannya Sampai di Mana?
"Semua aku minta memberikan masukan. Nanti aku akan lebih banyak berdiskusi dengan mereka," kata Anang saat ditemui di kediamannya, di Tangerang Selatan, Selasa, 5 Februari 2019.
Dalam waktu dekat ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) akan menyambangi para musikus. Ia pun berencana ke Yogyakarta, Jember, dan Bandung, untuk mengumpulkan masukan. "Ke depan akan lebih banyak diskusi, entah itu menerima masukan atau pun mensosialisaikan pentingnya undang-undang ini," katanya.
Anang menilai penolakan sejumlah musikus bukan ditujukan kepada RUU Permusikan secara keseluruhan, tetapi pada beberapa pasal saja. Ia pun menyambut baik kritik dan saran yang masuk. Menurut dia, saran yang masuk itu membuat draf RUU tersebut bisa disempurnakan.
Baca: Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional
Draf RUU yang saat ini beredar, kata Anang, sebenarnya juga merupakan hasil pembahasan dengan sejumlah musikus. Meski telah disusun ulang oleh tim ahli dan telah melewati Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR, Anang mengakui masih banyak poin yang perlu diperbaiki di dalam draft tersebut.
Draft RUU permusikan mendapat tanggapan negatif dari sejumlah musikus di Tanah Air. Musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai ada banyak ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Baca: 262 Orang Pegiat Musik Tolak RUU Permusikan
Selain itu, mereka melihat RUU tersebut tumpang tindih dengan beberapa beleid seperti Undang-undang Hak Cipta, Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Setidaknya ada 19 pasal yang ditengarai dapat membatasi kebebasan berekspresi.