TEMPO.CO, Jakarta - Dua ratusan pegiat musik menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini menemukan 19 pasal yang ditengarai akan membatasi kebebasan berekspresi.
Baca: Musisi: RUU Permusikan Membawa Kembali ke Jaman Orde Lama
"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan 'siapa' dan 'apa' yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik” kata Rara Sekar, musisi indie yang tergabung dalam koalisi ini lewat keterangan tertulis pada Ahad, 3 Februari 2019.
Musisi Indie, Danilla Riyadi, pun memandang rancangan aturan ini tidak penting. Ia melihat RUU tersebutu tumpang tindih dengan beberapa beleid seperti Undang-undang Hak Cipta, Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.
“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata Danilla.
Berikut empat poin penting dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan: