TEMPO.CO, Jakarta - Mantan model Fenny Steffy Burase akan bersaksi dalam sidang perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh dengan terdakwa, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2019. "Iya salah satunya Steffy," kata pengacara Irwandi, Sayuti Abu Bakar, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Steffy merupakan tim ahli Aceh Marathon 2018. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sebagian uang suap yang diterima Irwandi mengalir ke acara Aceh Marathon 2018 senlai sekitar Rp 500 juta. Uang itu digunakan untuk membeli medali dan jersey. Steffy dalam sidang sebelumnya mengakui ada penerimaan tersebut.
KPK menyatakan Irwandi dan Steffy Burase juga sudah menikah siri di Jakarta pada 8 Desember 2017. Menurut KPK, sebagai seorang istri Steffy memiliki kesempatan mengenal dan berkomunikasi dengan pihak yang dekat dengan Irwandi. KPK menyatakan Steffy dengan leluasa meminta duit tersebut kepada pengusaha Teuku Saiful Bahri yang juga merupakan mantan tim sukses Irwandi dalam Pilkada Aceh 2017.
Pengacara Steffy Burase, Fahri Timur membantah kliennya telah menikah siri dengan Irwandi. Namun, Fahri enggan menanggapi hal-hal yang terkait pokok perkara.
Adapun Irwandi Yusuf membantah telah menikah siri dengan Steffy Burase. "Hampir, tapi enggak jadi," kata dia.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Irwandi menerima duit Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan kepada Irwandi agar dia mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah soal proyek yang bersumber dari DOKA. Selain itu, jaksa juga mendakwa Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar.