TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menceritakan peristiwa penangkapan buronan Izil Azhar yang dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023. Ia mengatakan proses pencarian tersebut melibatkan peran serta dari Kepolisian Daerah Aceh dan masyarakat.
Karyoto mengatakan proses penangkapan Izil Azhar sudah mulai menemui titik temu sejak satu tahun yang lalu. Ia menyebut informasi tersebut didapat setelah tim penyidik mendapatkan perkembangan laporan dari sejumlah pihak terkait.
“Terkait DPO kita selalu ikuti perkembangannya walau tidak secara khusus. Saya dengar DPO ini hampir satu tahun lalu sudah mulai muncul dan keberadaannya tidak di luar negeri,” kata Karyoto pada Rabu 25 Januari 2023.
Operasi senyap
Selain itu, Karyoto menyebut Komisi tidak mengumumkan kepada publik terkait temuan posisi keberadaan Izil Azhar. Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari operasi senyap yang dilakukan oleh KPK.
“Kalau kita umumkan kepada publik DPO itu berada di tempat ini, itu sama saja memberitahukan DPO untuk pindah tempat,” ujar dia di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Karyoto mengatakan dalam perkembangan pencarian Izil Azhar KPK sangat terbantu dengan kemampuan Polri. Sebab, kata dia, Polri memiliki infrastruktur yang memudahkan pencarian sampai ke tingkat daerah terpencil.
“Polri punya infrastruktur dari mabes hingga ke tingkat desa. Kita bersyukur dengan adanya infrastruktur tersebut kami merasa terbantu sekali,” kata Karyoto.
Selanjutnya, Karyoto menyebut Komisi mendapatkan informasi awal mengenai Izil Azhar dari masyarakat setelah lembaga antirasuah tersebut mencium keberadaannya. Setelah itu, kata dia, KPK berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menyusun strategi penangkapan Izil Azhar.
“Dan pada akhirnya kami berhasil menangkap Izil Azhar dengan bantuan dari Polri dan informasi awal masyarakat tentang kepastian keberadaan DPO,” kata dia.
Kronologi kasus
Izil Azhar ditangkap oleh KPK saat berada di Banda Aceh pada 23 Januari 2023. Ia menjadi buron lantaran melarikan diri dari proses hukum yang menjadikannya tersangka kasus suap. Kasus suap yang menjerat Izil bermula dari proyek pembangunan Dermaga Sabang pada tahun 2006 hingga 2011 pada era pemerintahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Izil Azhar menjadi perantara suap antara PT Nindya Sejati Joint Operation dengan Irwandi Yusuf. Selama kurun waktu tahun 2006 hingga 2011 itu, Izil Azhar diduga Komisi telah mengantarkan uang suap senilai Rp.32,4 miliar kepada Irwandi Yusuf secara bertahap. Dalam kasus suap tersebut, Irwandi Yusuf telah merasakan lebih dahulu jeruji besi setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada tahun 2018 meski telah dibebaskan secara bersyarat pada tahun 2022 lalu.
Baca: KPK Bongkar Peran Izil Azhar, Eks Panglima GAM, di Kasus Korupsi Dermaga Sabang