TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, Danilla Riyadi, mengatakan mereka telah menyiapkan beberapa langkah agar pemerintah dan DPR tak mengesahkan Rancangan Undang-undang Permusikan.
Baca: Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional
"Kami menyiapkan beberapa hal. Menyurati DPR via penggalangan dukungan petisi yang ada di change.org dan juga membuat Daftar Isian Masalah," kata Danilla saat dihubungi, Senin, 4 Februari 2019.
Selain itu, Danilla menuturkan audiensi dengan DPR juga akan ia lakukan jika memang diperlukan. "Intinya, kami lakukan upaya yang mendukung penolakan RUU ini," kata dia. "Kami sedang dan terus menggalang dukungan dari semua kalangan yang memiliki misi sama terhadap RUU ini melalui berbagai aksi-aksi yang asyik."
Danilla merupakan satu dari 262 pegiat musik yang membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Koalisi ini memberikan catatan terkait beleid ini. Salah satunya soal adanya sejumlah pasal karet yang terselip dalam racangan aturan tersebut, yaitu di Pasal 5.
Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, mengatakan beleid itu memuat kalimat yang multi tafsir. Di Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Cholil melihat rancangan pasal ini membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.
Simak juga: 262 Orang Pegiat Musik Tolak RUU Permusikan
Selain itu, pasal di dalam RUU Permusikan ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945. Dalam konteks ini, penyusun RUU telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi.