1. Pasal Karet
Pertama, koalisi menemukan ada sejumlah pasal karet yang terselip dalam racangan aturan tersebut. Salah satunya ada di Pasal 5. Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, mengatakan beleid itu memuat kalimat yang multi tafsir.
Di Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Cholil melihat rancangan pasal ini membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.
Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945. Dalam konteks ini, penyusun RUU Permusikan telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi.
Baca juga: Aturan Uji Kompetensi di RUU Permusikan Dinilai Aneh
2. Meminggirkan Musik Independen dan Berpihak pada Industri Besar
Endah Widiastuti dari Endah n Resa mengatakan RUU Permusikan ini tidak memahami gerakan musik bawah tanah. Alasannya, beberapa pasal di dalam draf aturan ini malah terkesan mendukung industri besar.
Musisi Jason Ranti mengatakan salah satu indikasi adalah adanya beleid yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik. Selain itu, Pasal 10 aturan ini juga mengatur distribusi musik yang malah mendukung industri besar. Karena tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.
Pasal ini sangat berpotensi meminggirkan musisi independen. Menurut Jason Ranti, pasal ini menegasikan praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar. “Ini kan curang,” kata Jason Ranti.