TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi online pada Rabu, 30 Januari 2019. Vanessa, 27 tahun, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca: Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel terkait Prostitusi Online
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa langsung ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada yang bersangkutan di atas 5 tahun penjara.
"Berdasarkan syarat obyektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Frans, Rabu, 30 Januari 2019.
Sebelumnya, Vanessa ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pria di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Ketika itu, dia dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan itu.
Baca: Alasan Polisi Menahan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online
Tempo merangkum sejumlah fakta terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angle:
1. Ditahan 20 Hari ke Depan
Polisi memutuskan menahan Vanessa dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subyektif.
"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel resmi kami lakukan penahanan sesuai syarat obyektif dan subyektif," kata Frans.
Menurut Barung, syarat objektif penahanan Vanessa didasarkan atas pasal sangkaan yang dikenakan tersangka, yakni Pasal 27 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Adapun syarat subyektif alasan penahanan Vanessa dari penyidik, kata Barung, adalah dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau pun mengulangi perbuatannya. "Kami tahan 20 hari ke depan," ujanya.
2. Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Sebelumnya melakukan penahanan, Polda Jatim telah dua kali memanggil Vanessa. Namun tersangka kasus prostitusi online itu mangkir dengan alasan sakit.
Selain Vanessa, polisi telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Keempatnya adalah muncikari. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tantri Novanta, Winindya, dan Fitria.
3. Pemakai Jasa Vanessa Tak Ditahan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arman Asmara mengatakan pria berinisial R yang ditangkap bersama Vanessa pada 5 Januari lalu, tidak ditahan. Menurut Arman pengguna jasa Vanessa itu untuk sementara lolos dari hukum karena belum ada aturan perundangan yang bisa menjerat. Namun polisi tetap mendalami peran yang bersangkutan.
Pada saat ditangkap, Vanessa berada di sebuah hotel bintang lima di kawasan Surabaya Barat. Menurut keterangan polisi, Vanessa mematok tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.