TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur hari ini, Rabu, 30 Januari 2019, resmi menahan artis sinetron Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Penahanan Vanessa itu dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subyektif.
"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel resmi kami lakukan penahanan sesuai syarat obyektif dan subyektif," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, saat memberikan keterang pers, hari ini.
Berita terkait: Penuhi Panggilan Penyidik, Kemungkinan Vanessa Angel Ditahan
Menurut Barung, syarat objektif penahanan Vanessa Angel didasari atas pasal sangkaan yang dikenakan tersangka, yakni Pasal 27 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Adapun syarat subyektif alasan penahanan Vanessa dari penyidik, kata Barung, adalah dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau pun mengulangi perbuatannya. "Kami tahan 20 hari ke depan."
Polisi memutuskan langsung menahan perempuan 27 tahun itu hanya empat jam setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Ia diperiksa terkiat kasus prostitusi online. Tiba di Polda pukul 11.00, empat jam kemudian polisi menerbitkan surat penahanan.
Sebelumnya Polda Jatim telah dua kali memanggil Vanessa. Namun perempuan 27 tahun tersebut mangkir dengan alasan sakit. Vanessa dan tim kuasa hukumnya Senin lalu mendatangi Polda Jatim untuk memberitahu bahwa hari ini akan hadir.
Sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Vanessa Angel, polisi telah menahan dan menetapkan empat tersangka lain dari pihak muncikari. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Winindya, dan Fitria.
NUR HADI (Surabaya)