TEMPO.CO, Surabaya - Pemain sinetron Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 30 Januari 2019. Vanessa dipanggil sebagai tersangka pelaku prostitusi online artis.
Vanessa memasuki ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pukul 11.00 didampingi tim kuasa hukumnya. Mengenakan baju putih dan berkacama mata hitam, Vanessa sama sekali tidak memberi komentar apapun saat ditanya awak media.
Baca: Pengacara Benarkan Mucikari di Kasus Vanessa ...
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan besar kemungkinan hari ini Vanessa bakal langsung ditahan. "Besar kemungkinan kami akan melakukan penahanan."
Menurut Barung, syarat objektif penahanan Vanessa didasari atas pasal sangkaan, yakni Pasal 27 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Baca: Kata Pengacara Soal Vanessa Angel Tersangka
Namun demikian, kata Barung, syarat subyektif penahanan tergantung pada keputusan penyidik yang hari ini untuk pertama kali memeriksa Vanessa dengan status sebagai tersangka. "Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik."
Sebelumnya pemeriksaan hari ini Polda Jatim telah dua kali memanggil Vanessa. Namun perempuan 27 tahun itu mangkir dengan alasan sakit. Vanessa dan tim kuasa hukumnya Senin lalu mendatangi Polda Jatim untuk memberitahu bahwa hari ini akan hadir.
Simak: Polisi: Vanessa Angel Diduga Berperan Sebagai ...
Polda Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online. "Mulai hari ini kami tetapkan VA sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Rabu, 16 Januari 2019. Luki mengatakan penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dan berdasarkan pendapat para ahli.
Vannessa menjadi tersangka karena secara langsung mengeksploitasi dan menawarkan diri kepada muncikari. "Bahkan dia mengirim sendiri foto dan video dirinya ke muncikari."